Registrasi Kartu SIM untuk semua provider ternyata sudah berbeda dari yang biasanya karena memang Kementrian Komunikasi dan Informatika sudah memberlakukan aturan dalam meregistrasi kartu SIM bagi pembeli kartu SIM Perdana Semua Operator. Lantas apa yang berubah dan bagaimana mekanismenya? Berikut ulasannya hanya di Aplikasi-android.net
Cara Registrasi SIM Perdana memang sudah seringkali kita ketahui yaitu dengan menggunakan bantuan dari Penjual Kartu. Sebenarnya hampir sama dengan aturan sebelumnya ya namun yang berbeda adalah yang akan meregistrasikan Kartu SIM yang kita beli adalah penjual SIM Card tersebut. Caranya cukup gampang dan ga akan lama kok:
Cara Baru Registrasi Kartu SIM Berdasarkan Aturan Terbaru 2016
Registrasi kali ini dipegang dan dilakukan oleh Penjual jadi sebaknya saat kita membeli Kartu Perdana Provider baik itu Telkomsel, Indosat, XL, Axis dan sebagainya sebaiknya kita juga menyiapkan Kartu Identitas yang masih berlaku. Kartu tersebut adalah kartu RESMI seperti KTP/Kartu Pelajar/Pasport/SIM dan sebagainya.
Setelah itu nantinya yang akan meregisterkan kartu anda adalah sang penjual jadi kita tidak perlu lagi pusing pusing otak atik ponsel hanya untuk registrasi Kartu Perdana. Nantinya Penjual telah diberikan tanda identitas resmi dari berbagai operator sebagai penjual.
Pelanggan alias pembeli wajib hukumnya menunjukkan kartu yang Resmi dan Asli milik pribadi. Selanjutnya penjual yang akan melakukan pendataan baikitu nomor id, nama lengkap, TTL, dan juga alamat yang sesuai dengan kartu yang diberikan. Setelahnya nanti Kartu SIM perdana tersebut baru bisa aktif setelah penjual meregistrasikan dengan menggunakan data data yang ada di Kartu anda.
Bagi anda yang merasakan hal ini malah bertele tele dan bikin susah sebaiknya cek dulu peraturan menteri nomor 23/Kemenkominfo/10/2005. Tujuan dari pendataan terverivikasi tersebut berdasarkan pendapat dari Kalamullah Ramli, sangat berguna dan menjadi jalan preventive dalam mencegah penyalahgunaan Kartu SIM tersebut. Tentu hal tersebut akan mengurangi SMS Spam dan juga penipuan lainnya.
Selain itu juga dikatakan bahwa “Penjual dan pembeli mempunyai identitas yang berbeda, dan dipastikan kita mampu mengetahuiya sampai keujung ujungnya jika nanti terjadi tindak Pidana,”ungkap Ramli dari Kemenkominfo.
Cara Registrasi Kartu SIM Berdasarkan Aturan Terbaru 2016 artikel diatas ditujukan untuk para pengguna smartphone dan ponsel yang hendak membeli kartu Perdana baru dari berbagai operator. Semoga bermanfaat dan join kami di Facebook untuk mendapatkan artikel terbaru. Baca pula Cara Memindahkan Data dari Memori Internal ke SDCard
No comments:
Post a Comment